Tugas Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Banyuasin

Madrasah Aliyah mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan menengah umum berciri khas Islam yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, serta memiliki kompetensi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Madrasah Aliyah menyelenggarakan layanan pendidikan, pembinaan, pengembangan kurikulum, pengelolaan peserta didik, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Fungsi Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Banyuasin

Dalam melaksanakan tugasnya, Madrasah Aliyah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Fungsi Pendidikan

Menyelenggarakan proses pembelajaran dan pendidikan yang memadukan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan nilai-nilai keislaman untuk membentuk peserta didik yang berkarakter dan berprestasi.

2. Fungsi Pembinaan Keagamaan

Menanamkan nilai-nilai ajaran Islam, akhlak mulia, moderasi beragama, dan budaya religius dalam kehidupan sehari-hari warga madrasah.

3. Fungsi Pengembangan Kurikulum

Melaksanakan pengembangan kurikulum sesuai Standar Nasional Pendidikan dan kebijakan Kementerian Agama dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik dan perkembangan zaman.

4. Fungsi Pembinaan Peserta Didik

Melaksanakan pembinaan akademik dan nonakademik, pengembangan bakat, minat, karakter, kepemimpinan, serta prestasi peserta didik.

5. Fungsi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan kompetensi, dan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan guna meningkatkan mutu layanan pendidikan.

6. Fungsi Pengelolaan Sarana dan Prasarana

Mengelola dan mengembangkan sarana serta prasarana pendidikan guna mendukung penyelenggaraan pembelajaran yang efektif dan berkualitas.

7. Fungsi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi

Melaksanakan pengelolaan data, dokumentasi, dan sistem informasi pendidikan untuk mendukung tata kelola madrasah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

8. Fungsi Pelayanan Publik

Memberikan pelayanan pendidikan dan informasi kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

9. Fungsi Pengembangan Kemitraan

Membangun kerja sama dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan lembaga lainnya untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.

10. Fungsi Evaluasi dan Penjaminan Mutu

Melaksanakan evaluasi, pengawasan, dan penjaminan mutu pendidikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan madrasah.