Madrasah Aliyah mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan menengah umum berciri khas Islam yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, serta memiliki kompetensi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Madrasah Aliyah menyelenggarakan layanan pendidikan, pembinaan, pengembangan kurikulum, pengelolaan peserta didik, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Madrasah Aliyah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Pendidikan
Menyelenggarakan proses pembelajaran dan pendidikan yang memadukan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan nilai-nilai keislaman untuk membentuk peserta didik yang berkarakter dan berprestasi.
2. Fungsi Pembinaan Keagamaan
Menanamkan nilai-nilai ajaran Islam, akhlak mulia, moderasi beragama, dan budaya religius dalam kehidupan sehari-hari warga madrasah.
3. Fungsi Pengembangan Kurikulum
Melaksanakan pengembangan kurikulum sesuai Standar Nasional Pendidikan dan kebijakan Kementerian Agama dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik dan perkembangan zaman.
4. Fungsi Pembinaan Peserta Didik
Melaksanakan pembinaan akademik dan nonakademik, pengembangan bakat, minat, karakter, kepemimpinan, serta prestasi peserta didik.
5. Fungsi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan kompetensi, dan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan guna meningkatkan mutu layanan pendidikan.
6. Fungsi Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Mengelola dan mengembangkan sarana serta prasarana pendidikan guna mendukung penyelenggaraan pembelajaran yang efektif dan berkualitas.
7. Fungsi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi
Melaksanakan pengelolaan data, dokumentasi, dan sistem informasi pendidikan untuk mendukung tata kelola madrasah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
8. Fungsi Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan pendidikan dan informasi kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
9. Fungsi Pengembangan Kemitraan
Membangun kerja sama dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan lembaga lainnya untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.
10. Fungsi Evaluasi dan Penjaminan Mutu
Melaksanakan evaluasi, pengawasan, dan penjaminan mutu pendidikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan madrasah.