Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung ke front office PTSP – PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin atau via surat, email, online dengan mengisi formulir permohonan sesuai format permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon, dengan ketetentuan:
    • untuk pemohon perseorangan (berupa fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
    • pemohon Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian /lembaga yang berwenang);
    • pemohon merupakan badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang (menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, surat kuasa khusus bermaterai cukup, bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah)

2. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;

3. Menerima tanda bukti permohonan informasi;

Apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Atasan PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin melalui online, surat, email atau datang langsung ke FO PTSP – PPID;
  2. Mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi semua persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum);
  3. Pemohon akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan FO;
  4. pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin (paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan tertulis);
  5. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Sumsel (paling lambat 14 hari kerja, sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin)

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Sumsel apabila tanggapan dari Atasan PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon inforamasi publik;
  2. Waktu pengajuan sengketa informasi publik dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin;
  3. Komisi Informasi Sumsel akan mengupayakan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi/dan atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaia sengketa informasi publik;
  4. Proses penyelesaian sengketa informasi publik, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.

INFORMASI TATA CARA PENGADUAN

PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT BADAN PUBLIK

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 MUSI BANYUASIN

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengaduan apabila mengetahui atau menduga adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat/pegawai pada Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Banyuasin

Pengaduan akan diterima, dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan instansi yang berwenang.

  1. JENIS PELANGGARAN YANG DAPAT DIADUKAN

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan antara lain mengenai:

  1. Dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan;
  2. Dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
  3. Dugaan pungutan liar (pungli);
  4. Dugaan penerimaan gratifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan;
  5. Dugaan benturan kepentingan;
  6. Pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai;
  7. Penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN);
  8. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran atau keuangan;
  9. Dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  10. Tindakan pejabat/pegawai yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  11. Dugaan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan pada Madrasah.
  1. SIAPA YANG DAPAT MENYAMPAIKAN PENGADUAN?

Pengaduan dapat disampaikan oleh:

  • Peserta didik;
  • Orang tua/wali peserta didik;
  • Guru dan tenaga kependidikan;
  • Komite Madrasah;
  • Masyarakat;
  • Pihak lain yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran.

Pengadu hendaknya menyampaikan laporan berdasarkan fakta, data, atau informasi yang diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. INFORMASI YANG SEBAIKNYA DISAMPAIKAN

Agar pengaduan dapat ditindaklanjuti secara efektif, laporan sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas pengadu, apabila tidak memilih mekanisme anonim;
  2. Identitas pihak yang diadukan;
  3. Uraian singkat dugaan pelanggaran;
  4. Waktu dan tempat kejadian;
  5. Kronologi kejadian secara jelas dan berurutan;
  6. Pihak-pihak yang diduga terlibat;
  7. Bukti atau dokumen pendukung, apabila tersedia; dan
  8. Informasi lain yang relevan untuk membantu proses pemeriksaan.

Semakin lengkap dan jelas informasi yang disampaikan, semakin mudah bagi pihak yang berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

  1. TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran yang tersedia, yaitu:

  1. Secara langsung

Pengadu dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui layanan PTSP/petugas pengaduan Madrasah dengan membawa atau menyampaikan informasi dan bukti pendukung yang tersedia.

  1. Secara tertulis

Pengadu dapat menyampaikan surat pengaduan yang ditujukan kepada pejabat/pengelola pengaduan yang berwenang.

Surat pengaduan dapat diberi keterangan “RAHASIA” apabila pengadu meminta agar identitas dan isi pengaduan ditangani secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Melalui kanal pengaduan Kementerian Agama

Pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, korupsi/pungli, gratifikasi, kepegawaian, BMN, dan benturan kepentingan dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan/whistleblowing Kementerian Agama.

  1. Melalui SP4N-LAPOR!

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!.

SP4N-LAPOR!

SP4N-LAPOR! merupakan kanal nasional untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. Sistem ini menerapkan prinsip no wrong door policy, sehingga laporan dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang menanganinya.

  1. APABILA YANG DIADUKAN ADALAH KEPALA MADRASAH

Apabila pengaduan berkaitan dengan Kepala Madrasah, pengadu tidak harus menyampaikan pengaduan kepada pejabat yang diadukan.

Pengadu dapat menggunakan saluran pengaduan pada tingkat yang lebih tinggi atau kanal resmi Kementerian Agama dan SP4N-LAPOR! sesuai dengan jenis dan substansi pengaduan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas, independensi, dan menghindari konflik kepentingan dalam proses penanganan pengaduan.

  1. PROSES PENANGANAN PENGADUAN

Pengaduan yang diterima akan melalui tahapan sesuai kewenangan, antara lain:

Penerimaan → Pencatatan → Verifikasi/Penelaahan → Penentuan tindak lanjut → Pemeriksaan/penanganan oleh pihak berwenang → Penyelesaian → Pemberian tanggapan sesuai ketentuan.

Tidak setiap pengaduan secara otomatis dinyatakan sebagai pelanggaran. Dugaan yang disampaikan akan terlebih dahulu diverifikasi dan ditelaah berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.

  1. KERAHASIAAN DAN PERLINDUNGAN PENGADU

Identitas pengadu dapat disampaikan secara terbuka atau melalui mekanisme anonim/rahasia sesuai dengan kanal pengaduan yang digunakan.

Pengadu diharapkan menyampaikan laporan dengan itikad baik, berdasarkan fakta yang diketahui, dan tidak menggunakan saluran pengaduan untuk memberikan informasi palsu, fitnah, atau kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

  1. PENGADUAN YANG TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI

Pengaduan dapat tidak ditindaklanjuti apabila, antara lain:

  • Informasi yang diberikan tidak cukup untuk dilakukan verifikasi;
  • Tidak terdapat kejelasan mengenai substansi yang diadukan;
  • Tidak terdapat informasi mengenai waktu, tempat, pihak yang terlibat, atau kronologi yang memadai;
  • Pengaduan tidak berkaitan dengan kewenangan instansi;
  • Materi pengaduan tidak termasuk dalam ruang lingkup pengaduan; dan/atau
  • Pengaduan tidak didukung informasi atau bukti yang memadai untuk dilakukan penelaahan.

Ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, tetapi untuk memastikan bahwa pengaduan dapat ditangani secara objektif, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN

Penanganan pengaduan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:

  • Objektif;
  • Transparan;
  • Akuntabel;
  • Profesional;
  • Adil;
  • Tidak diskriminatif;
  • Menjaga kerahasiaan sesuai ketentuan;
  • Menghindari konflik kepentingan; dan
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. KONTAK PENGADUAN MADRASAH

Madrasah Aliyah Negeri [NAMA MADRASAH]

Alamat: Jl. Kolonel Wahid Udin No. 570 Kel. Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab.Musi Banyuasin
Whatsapp : 0823-7546-7702
Email: info@man1muba.sch.id
Website: ppid.man1muba.sch.id

Jam Layanan:
Senin s.d Jum’at pukul 08.00 s.d 17.00 WIB

CATATAN PENTING

Penyampaian pengaduan merupakan hak masyarakat sebagai bagian dari partisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Setiap pengaduan akan diperlakukan secara profesional dan ditangani berdasarkan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Sampaikan laporan berdasarkan fakta, bukan fitnah.
Lengkapi laporan dengan kronologi dan bukti yang tersedia.
Gunakan saluran resmi agar pengaduan dapat ditangani secara tepat.

Alasan Pengajuan Keberatan

  1. Penolakan permohonan informasi publik dengan alasan pengecualian/ informasi rahasia;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala;
  3. Tidak ditanggapinya informasi publik;
  4. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinnya permohonan informasi publik atau dipenuhi sebagian
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu