INFORMASI TATA CARA PENGADUAN
PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT BADAN PUBLIK
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 MUSI BANYUASIN
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengaduan apabila mengetahui atau menduga adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat/pegawai pada Madrasah Aliyah Negeri 1 Musi Banyuasin
Pengaduan akan diterima, dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan instansi yang berwenang.
- JENIS PELANGGARAN YANG DAPAT DIADUKAN
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan antara lain mengenai:
- Dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan;
- Dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
- Dugaan pungutan liar (pungli);
- Dugaan penerimaan gratifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan;
- Dugaan benturan kepentingan;
- Pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai;
- Penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN);
- Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran atau keuangan;
- Dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
- Tindakan pejabat/pegawai yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Dugaan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan pada Madrasah.
- SIAPA YANG DAPAT MENYAMPAIKAN PENGADUAN?
Pengaduan dapat disampaikan oleh:
- Peserta didik;
- Orang tua/wali peserta didik;
- Guru dan tenaga kependidikan;
- Komite Madrasah;
- Masyarakat;
- Pihak lain yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran.
Pengadu hendaknya menyampaikan laporan berdasarkan fakta, data, atau informasi yang diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan.
- INFORMASI YANG SEBAIKNYA DISAMPAIKAN
Agar pengaduan dapat ditindaklanjuti secara efektif, laporan sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas pengadu, apabila tidak memilih mekanisme anonim;
- Identitas pihak yang diadukan;
- Uraian singkat dugaan pelanggaran;
- Waktu dan tempat kejadian;
- Kronologi kejadian secara jelas dan berurutan;
- Pihak-pihak yang diduga terlibat;
- Bukti atau dokumen pendukung, apabila tersedia; dan
- Informasi lain yang relevan untuk membantu proses pemeriksaan.
Semakin lengkap dan jelas informasi yang disampaikan, semakin mudah bagi pihak yang berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan.
- TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran yang tersedia, yaitu:
- Secara langsung
Pengadu dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui layanan PTSP/petugas pengaduan Madrasah dengan membawa atau menyampaikan informasi dan bukti pendukung yang tersedia.
- Secara tertulis
Pengadu dapat menyampaikan surat pengaduan yang ditujukan kepada pejabat/pengelola pengaduan yang berwenang.
Surat pengaduan dapat diberi keterangan “RAHASIA” apabila pengadu meminta agar identitas dan isi pengaduan ditangani secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melalui kanal pengaduan Kementerian Agama
Pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, korupsi/pungli, gratifikasi, kepegawaian, BMN, dan benturan kepentingan dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan/whistleblowing Kementerian Agama.
- Melalui SP4N-LAPOR!
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!.
SP4N-LAPOR!
SP4N-LAPOR! merupakan kanal nasional untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. Sistem ini menerapkan prinsip no wrong door policy, sehingga laporan dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang menanganinya.
- APABILA YANG DIADUKAN ADALAH KEPALA MADRASAH
Apabila pengaduan berkaitan dengan Kepala Madrasah, pengadu tidak harus menyampaikan pengaduan kepada pejabat yang diadukan.
Pengadu dapat menggunakan saluran pengaduan pada tingkat yang lebih tinggi atau kanal resmi Kementerian Agama dan SP4N-LAPOR! sesuai dengan jenis dan substansi pengaduan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas, independensi, dan menghindari konflik kepentingan dalam proses penanganan pengaduan.
- PROSES PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan yang diterima akan melalui tahapan sesuai kewenangan, antara lain:
Penerimaan → Pencatatan → Verifikasi/Penelaahan → Penentuan tindak lanjut → Pemeriksaan/penanganan oleh pihak berwenang → Penyelesaian → Pemberian tanggapan sesuai ketentuan.
Tidak setiap pengaduan secara otomatis dinyatakan sebagai pelanggaran. Dugaan yang disampaikan akan terlebih dahulu diverifikasi dan ditelaah berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.
- KERAHASIAAN DAN PERLINDUNGAN PENGADU
Identitas pengadu dapat disampaikan secara terbuka atau melalui mekanisme anonim/rahasia sesuai dengan kanal pengaduan yang digunakan.
Pengadu diharapkan menyampaikan laporan dengan itikad baik, berdasarkan fakta yang diketahui, dan tidak menggunakan saluran pengaduan untuk memberikan informasi palsu, fitnah, atau kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
- PENGADUAN YANG TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI
Pengaduan dapat tidak ditindaklanjuti apabila, antara lain:
- Informasi yang diberikan tidak cukup untuk dilakukan verifikasi;
- Tidak terdapat kejelasan mengenai substansi yang diadukan;
- Tidak terdapat informasi mengenai waktu, tempat, pihak yang terlibat, atau kronologi yang memadai;
- Pengaduan tidak berkaitan dengan kewenangan instansi;
- Materi pengaduan tidak termasuk dalam ruang lingkup pengaduan; dan/atau
- Pengaduan tidak didukung informasi atau bukti yang memadai untuk dilakukan penelaahan.
Ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, tetapi untuk memastikan bahwa pengaduan dapat ditangani secara objektif, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN
Penanganan pengaduan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
- Objektif;
- Transparan;
- Akuntabel;
- Profesional;
- Adil;
- Tidak diskriminatif;
- Menjaga kerahasiaan sesuai ketentuan;
- Menghindari konflik kepentingan; dan
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KONTAK PENGADUAN MADRASAH
Madrasah Aliyah Negeri [NAMA MADRASAH]
Alamat: Jl. Kolonel Wahid Udin No. 570 Kel. Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab.Musi Banyuasin
Whatsapp : 0823-7546-7702
Email: info@man1muba.sch.id
Website: ppid.man1muba.sch.id
Jam Layanan:
Senin s.d Jum’at pukul 08.00 s.d 17.00 WIB
CATATAN PENTING
Penyampaian pengaduan merupakan hak masyarakat sebagai bagian dari partisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Setiap pengaduan akan diperlakukan secara profesional dan ditangani berdasarkan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Sampaikan laporan berdasarkan fakta, bukan fitnah.
Lengkapi laporan dengan kronologi dan bukti yang tersedia.
Gunakan saluran resmi agar pengaduan dapat ditangani secara tepat.