Informasi Serta Merta
Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10
BERITA TERBARU
Informasi & Berita Terkini
Berita terbaru dari website MAN 1 Musi Banyuasin
19 August 2026
Apel Tahfiz dan Doa Bersama, Wujud Pembinaan Karakter Religius di MAN 1 Musi Banyuasin
Sekayu, (Mansa Muba) — MAN 1 Musi Banyuasin kembali melaksanakan Apel Tahfiz yang dirangkaikan dengan pembacaan Surah Yasin…
Baca Selengkapnya
18 August 2026
Tingkatkan Minat Baca Peserta Didik, MAN 1 Musi Banyuasin Gelar Kegiatan Literasi Rutin
Sekayu, (Mansa Muba) — Dalam upaya meningkatkan minat baca dan membangun budaya literasi di lingkungan madrasah, MAN 1…
Baca Selengkapnya
17 August 2026
Khidmat, MAN 1 Musi Banyuasin Gelar Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Sekayu, (Mansa Muba) — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, MAN 1 Musi…
Baca Selengkapnya
14 August 2026
Meriah dan Penuh Sportivitas, Final Lomba Voli Jumbo Semarakkan HUT ke-81 RI di MAN 1 Musi Banyuasin
Sekayu, (Mansa Muba) — Rangkaian perlombaan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…
Baca Selengkapnya