Informasi Serta Merta
Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10
BERITA TERBARU
Informasi & Berita Terkini
Berita terbaru dari website MAN 1 Musi Banyuasin
05 June 2026
Presensi Siswa Kelas X dan XI MAN 1 Musi Banyuasin Bulan Mei 2026
Sekayu (Mansa Muba) — MAN 1 Musi Banyuasin terus melakukan monitoring kedisiplinan peserta didik melalui sistem presensi berbasis…
Baca Selengkapnya
05 June 2026
Pelaksanaan Hari Ketiga Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) MAN 1 Musi Banyuasin Berjalan Lancar
Sekayu, (Mansa Muba) — Pelaksanaan hari ketiga Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) Tahun Pelajaran 2025/2026 di MAN 1…
Baca Selengkapnya
04 June 2026
Pelaksanaan Hari Kedua Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) MAN 1 Musi Banyuasin Berlangsung Tertib dan Kondusif
Sekayu, (Mansa Muba) — Pelaksanaan hari kedua Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) Tahun Pelajaran 2025/2026 di MAN 1…
Baca Selengkapnya
03 June 2026
Pelaksanaan Hari Pertama Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) di MAN 1 Musi Banyuasin Berjalan Lancar
Sekayu, (Mansa Muba) — MAN 1 Musi Banyuasin melaksanakan hari pertama Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) Tahun Pelajaran…
Baca Selengkapnya