Informasi publik dikategorikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
Pasal 9 UU No. 14/2008
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala paling sedikit 6 bulan sekali.
Pasal 10 UU No. 14/2008
Informasi yang mengancam hajat orang banyak dan wajib diumumkan seketika.
Pasal 11 UU No. 14/2008
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diberikan kepada pemohon.
Pasal 17 UU No. 14/2008
Informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan.
PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin menyediakan berbagai layanan.
Informasi dan berita terbaru dari website resmi MAN 1 Musi Banyuasin.