PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit MAN dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel didasari atas KMA Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kemenag. Dalam KMA tersebut disebutkan, antara lain Wakil Kepala Madrasah bidang Humas ditunjuk selaku PPID Unit dan Kepala Madrasah selaku Atasan PPID Unit MAN.

PPID Unit Kanwil Kemenag Sumsel, sesuai dengan tugas dan fungsinya mensosialisasikan dan sekaligus melakukan upaya-upaya pembentukan PPID Unit pada seluruh MAN se-Sumsel sejak Januari 2026.

Visi dan Misi

Visi:

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, dan terpercaya dalam mendukung tata kelola pendidikan yang bersih di MAN 1 Musi Banyuasin

Misi:

    1. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang mudah dan tepat sesuai standar.
    2. Membangun sistem pengelolaan dokumentasi madrasah berbasis teknologi informasi.
    3. Mewujudkan akuntabilitas guna meningkatkan kepercayaan masyarakat

Tugas dan Fungsi PPID Unit

  • Menyelesaikan sengketa informasi publik dengan berkonsultasi dan berkooordinasi dengan Pengelolan Informasi dan Dokumentasi Utama;
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP);
    mengembangkan website informasi publik dengan mengacu pada website Pengelola Informasi dan Dokumenasi Utama
  • Memberikan data informasi yang dibutuhkan PPID Utama dalam rangka pelayanan informasi publik.