Sejarah Singkat MAN 1 Musi Banyuasin

MAN 1 Musi Banyuasin pada mulanya merupakan Pengalihan / pemindahan dari MAN Kayu Agung Ogan Komering Ilir menjadi MAN Sekayu dikarenakan adanya perkembangan tertentu dan Sekayu merupakan ibu kota Kabupaten.

Di awal berdiri pada tahun 1980 hingga tahun 2003 maka berubah nama menjadi MAN Model Sekayu. Pada tanggal 30 Agustus 2017 Ditetapkan Oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan No. B.1739/KW.06.4/3/PP.00/08/2019 berubah menjadi MAN 1 Musi Banyusin.

Visi dan Misi MAN 1 Musi Banyuasin

Visi

Menjadi lembaga pendidikan Islami yang berbasis Teknologi,Unggul, Berkarakter dan Berwawasan Lingkungan

Misi

  1. Meningkatkan program unggulan Tahfidz Qur’an dan kegiatan keagamaan (pembiasaan shalat dhuha dan dzuhur berjamaah, tahsin, infaq pagi, pembacaan yasin, dan ibadah kemasyarakatan lainnya)
  2. Melaksanakan dan menerapkan seluruh kegiatan Madrasah yang berbasis digital
  3. Meningkatkan program literasi Madrasah
  4. Meningkatkan program menulis Madrasah
  5. Meningkatkan kemampuan profesional tenaga pendidik dan kependidikan
  6. Meningkatkan kemampuan pengetahuan akademik dan non akademik peserta didik
  7. Meningkatkan kemampuan berbahasa di lingkungan Madrasah
  8. Meningkatkan kegiatan ekstrkurikuler peserta didik dalam mengembangkan minat dan bakat yang dimiliki
  9. Melaksanakan pembiasaan Madrasah (program 5S = senyum, sapa, salam, sopan, santun)
  10. Mentaati tata tertib Madrasah dan menanamkan nilai-nilai yang mencerminkan kepribadian antara lain jujur, disiplin, tanggung jawab, dan rasa kepedulian terhadap Madrasah.
  11. Meningkatkan kebersihan lingkungan Madrasah baik di dalam kelas maupun di luar   kelas dalam menunjang proses belajar mengajar
  12. Meningkatkan lingkungan Madrasah yang asri dan kondusif
  13. Meningkatkan hubungan yang harmonis antar komponen Madrasah dan stakeholder
  14. Mengembangkan nilai-nilai kewirausahaan Madrasah.

Tugas dan Fungsi MAN 1 Musi Banyuasin

A. Tugas MAN 1 Musi Banyuasin

Madrasah Aliyah mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan menengah umum berciri khas Islam yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, serta memiliki kompetensi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Madrasah Aliyah menyelenggarakan layanan pendidikan, pembinaan, pengembangan kurikulum, pengelolaan peserta didik, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


B. Fungsi MAN 1 Musi Banyuasin

Dalam melaksanakan tugasnya, Madrasah Aliyah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Fungsi Pendidikan

Menyelenggarakan proses pembelajaran dan pendidikan yang memadukan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan nilai-nilai keislaman untuk membentuk peserta didik yang berkarakter dan berprestasi.

2. Fungsi Pembinaan Keagamaan

Menanamkan nilai-nilai ajaran Islam, akhlak mulia, moderasi beragama, dan budaya religius dalam kehidupan sehari-hari warga madrasah.

3. Fungsi Pengembangan Kurikulum

Melaksanakan pengembangan kurikulum sesuai Standar Nasional Pendidikan dan kebijakan Kementerian Agama dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik dan perkembangan zaman.

4. Fungsi Pembinaan Peserta Didik

Melaksanakan pembinaan akademik dan nonakademik, pengembangan bakat, minat, karakter, kepemimpinan, serta prestasi peserta didik.

5. Fungsi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan kompetensi, dan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan guna meningkatkan mutu layanan pendidikan.

6. Fungsi Pengelolaan Sarana dan Prasarana

Mengelola dan mengembangkan sarana serta prasarana pendidikan guna mendukung penyelenggaraan pembelajaran yang efektif dan berkualitas.

7. Fungsi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi

Melaksanakan pengelolaan data, dokumentasi, dan sistem informasi pendidikan untuk mendukung tata kelola madrasah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

8. Fungsi Pelayanan Publik

Memberikan pelayanan pendidikan dan informasi kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

9. Fungsi Pengembangan Kemitraan

Membangun kerja sama dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan lembaga lainnya untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.

10. Fungsi Evaluasi dan Penjaminan Mutu

Melaksanakan evaluasi, pengawasan, dan penjaminan mutu pendidikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan madrasah.