Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara dik. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9

No Informasi Aksi
Daftar Informasi di-Kecualikan (DIK) Kemenag 2026 👁 Lihat
Daftar Informasi di-Kecualikan MAN 1 Musi Banyuasin 2026 👁 Lihat