Informasi Serta Merta
Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10
BERITA TERBARU
Informasi & Berita Terkini
Berita terbaru dari website MAN 1 Musi Banyuasin
24 July 2026
Membentuk Generasi Berakhlak Mulia Melalui Yasinan, Sholat Dhuha Berjamaah, dan Mauidhoh Hasanah
Sekayu, (Mansa Muba) — MAN 1 Musi Banyuasin kembali melaksanakan program pembinaan karakter religius melalui kegiatan Sholat Dhuha…
Baca Selengkapnya
23 July 2026
Literasi Rutin MAN 1 Musi Banyuasin : Angkat Kisah Inspiratif, Nilai Bukan Segalanya
Sekayu, (Mansa Muba) — MAN 1 Musi Banyuasin kembali melaksanakan kegiatan Literasi Rutin yang berlangsung dengan penuh semangat…
Baca Selengkapnya
22 July 2026
Pemasangan QR Code Absensi Guru, MAN 1 Musi Banyuasin Perkuat Digitalisasi Melalui Aplikasi Mansa Prima SuperApps
Sekayu, (Mansa Muba) — MAN 1 Musi Banyuasin terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui digitalisasi sistem…
Baca Selengkapnya
22 July 2026
Monitoring Kelas Digital dan Lingkungan Madrasah, Wujud Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan di MAN 1 Musi Banyuasin
Sekayu, (Mansa Muba) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin, H. Dedi Alamsyah, melaksanakan kunjungan monitoring ke…
Baca Selengkapnya