PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit MAN 1 Musi Banyuasin merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan MAN 1 Musi Banyuasin yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Pembentukan PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. Dalam KMA tersebut ditegaskan bahwa Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) ditunjuk sebagai PPID Unit, sedangkan Kepala Madrasah bertindak sebagai Atasan PPID Unit pada Madrasah Aliyah Negeri.

Sebagai tindak lanjut implementasi KMA Nomor 1518 Tahun 2025, PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melakukan sosialisasi dan pendampingan pembentukan PPID Unit pada seluruh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Sumatera Selatan sejak Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan madrasah.

PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, PPID Unit juga berperan dalam pengelolaan dokumentasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pelayanan permohonan informasi, penanganan keberatan informasi, serta pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui keberadaan PPID Unit, MAN 1 Musi Banyuasin berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya tata kelola madrasah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Visi dan Misi PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin

VISI

“Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan terpercaya dalam mendukung tata kelola pendidikan yang bersih, terbuka, dan profesional di MAN 1 Musi Banyuasin.”

MISI

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, tepat, dan sesuai dengan standar layanan informasi publik.

  2. Mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi madrasah yang tertib, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi.

  3. Menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan guna memenuhi hak masyarakat atas informasi.

  4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan melalui pengelolaan informasi publik yang profesional.

  5. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap MAN 1 Musi Banyuasin melalui pelayanan informasi yang responsif, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan publik.

  6. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui keterbukaan informasi yang berkesinambungan.

A. Tugas PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin

PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin mempunyai tugas:

    1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang berada di lingkungan MAN 1 Musi Banyuasin.
    2. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Menghimpun, mengelola, mengklasifikasikan, dan memperbarui data serta informasi publik yang berasal dari seluruh unit kerja di lingkungan madrasah.
    4. Menyusun, menetapkan, dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) MAN 1 Musi Banyuasin secara berkala.
    5. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik.
    6. Mengoordinasikan penyediaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat.
    7. Melakukan verifikasi dan validasi informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
    8. Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
    9. Menyelenggarakan pengarsipan dan pendokumentasian informasi publik secara tertib, sistematis, dan berkelanjutan.
    10. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala kepada Kepala Madrasah selaku Atasan PPID.
    11. Mengembangkan media dan sistem layanan informasi publik berbasis teknologi informasi.
    12. Menjaga keamanan informasi publik serta kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Fungsi PPID Unit MAN 1 Musi Banyuasin

1. Pengelola Informasi Publik

Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyajian informasi publik yang berada di lingkungan madrasah.

2. Pelaksana Pelayanan Informasi Publik

Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, peserta didik, orang tua/wali, alumni, dan pemangku kepentingan lainnya.

3. Pusat Dokumentasi Informasi

Menjadi pusat penyimpanan dan pengelolaan dokumen serta data informasi publik madrasah.

4. Koordinator Keterbukaan Informasi

Mengoordinasikan seluruh unit kerja di lingkungan MAN 1 Musi Banyuasin dalam penyediaan dan pemutakhiran informasi publik.

5. Pengendali Kualitas Informasi

Menjamin bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat, benar, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. Pengelola Pengaduan dan Keberatan Informasi

Memfasilitasi penyelesaian keberatan dan pengaduan terkait pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Pengembang Sistem Informasi Publik

Mengembangkan sarana dan media layanan informasi publik melalui website, media sosial, papan pengumuman, dan media informasi lainnya.

8. Pendukung Tata Kelola Madrasah yang Transparan

Mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di MAN 1 Musi Banyuasin. 

  1.